Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura No. 26 Tahun 2013

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Jayapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi : a. tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah; b. penatausahaan keuangan daerah; c. akuntansi keuangan daerah; d. pelaporan keuangan daerah; e. pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia alau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Untuk Pengeluaran atas beban APBD terlebih dahulu diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD alau Surat Keputusan Bupati Jayapura lainnya yang dipersamakan dengan SPD. Semua Penerimaan dan Pengeluaran dalam lahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, .Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu diusulkan oleh SKPD masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 26 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Jayapura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
11 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2013
Tanggal Berlaku
11 Desember 2013
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan