Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016

KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas pindah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, perjalanan dinas luar negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016 tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan