Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Aceh Barat; bahwa Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga adanya penggabungan urusan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan rumah sakit umum daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198) dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan tentang pembagian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pertimbangan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa, serta penetapan besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta dana Penyetaraan Şiltap bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap; Bab III Maksud dan Tujuan Pengalokasian Alokasi Dana Gampono, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap; Bab IV Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap; Bab V Ketentuan Lain-Lain; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Qanun NO. 2, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 2
Qanun tentang Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia;
- bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia, pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- bahwa Kabupaten Aceh Barat telah memperoleh Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan pada tahun 2019 sehingga perlu pengaturan mengenai pedoman pemeliharaan pasca eliminasi malaria;
- bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.4 1 / 465/ SJ/ 20 10 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia menyatakan bahwa penurunan kasus malaria menjadi dasar penyusunan Pedoman Pemeliharaan Pasca Eliminasi Malaria
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Penyelenggaraan, BAB III Strategi pemeliharaan Malaria, BAB IV Target, Sasaran dan Indikator, BAB V Kebijakan, BAB VI Surveilans Migrasi, BAB VII Kader Malaria, BAB VIII Tanggung Jawab dan Rumah Sakit, BAB IX Peran Dan Tanggung Jawab Laboratorium Kesehatan Daerah, BAB X Peran Pemerintahan Gampong, BAB XI Tim Koordinasi, BAB XII Koordinasi Lintas Sektor, BAB XIII Peredaran Obat Malaria, BAB XIV Monitoring dan Evaluasi, BAB XV Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten aceh barat kepada perusahaan daerah air minum tirta meulaboh
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 03
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Qanun NO. 3, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 3
Qanun tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Aceh Barat diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Aceh Barat
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 ; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, BAB III Ketertiban Umum, BAB IV Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, BAB V Sanksi Administrasi, BAB VI Ketentuan Penyidikan, BAB VII Ketentuan Pidana, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2021/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penetapan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong di Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 61 Tahun 2020;
Peraturan bupati ini terdiri atas 9 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong; Bab IV Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong; Bab V Keuchik, Penjabat Keuchik dan Perangkat Gampong yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Bab VI Ketentuan Pembayaran; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Qanun NO. 3, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 3 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (3/26/2022)
Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016,
Qanun ini mengatur 214 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II pengelola Keuangan Daerah, BAB III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten, BAB X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, BAB XI Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB IV Pembinaan Dan Pengawasan, BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Qanun NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 4 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH:(4/92/202 1)
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Barat dipandang perlu dilakukan restrukturisasi sebagai upaya penyehatan BUMD serta memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD di bidang pelayanan air bersih;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh perlu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Qanun ini mengatur 96 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB III Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB IV Modal Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB V Organ Dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB VI Pegawai, BAB VII Informasi Pelaksanaan Seleksi, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Umum
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 4
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minym yang bersih dan sehat yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peemrintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah yaitu besaran tarif retribusi jasa umum.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat