Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal terdiri dari BAB I. Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Penerima Manfaat, Lapangan Usaha, Dan Jenis Kegiatan, BAB V Mekanisme Pelaksanaan, BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VIII Indikator Keberhasilan, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Kondisi Darurat, BAB XI Pembiayaan Pendapingan, BAB XII Ketentuan Lain-lain, BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat