Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 73 Tahun 2022

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pemberian Tunjangan Komunkasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I. Ketentuan Umum, BAB II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK, BAB IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pemberian Tunjangan Komunkasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.73
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan