Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I. Ketentuan Umum, BAB II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK, BAB IV Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat