Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2022

Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB III Maksud Dan Tujuan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB IV Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap, BAB VI Ketentuan lain-lain, BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan