Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB IV Penyelenggaraan Manajemen Resiko, BAB V Strategi Penerapan Manajemen Resiko, BAB VI Proses Manajemen Resiko, BAB VII Evaluasi dan Pelaporan, BAB VIII Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat