Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan di Kabupaten
Kotabaru diperlukan adanya upaya untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik
di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan sosial
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan dari aspek jumlah penduduk,
luas wilayah, cakupan wilayah kerja, batas usia
minimal dan sarana/prasarana pemerintahan yang
ada, dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan, untuk dilakukan pemekaran terhadap
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru dan
membentuk Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten
Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara; Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/091/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 104/KD-SPG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397013 Y=9568007 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kehidupan);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=398374 Y=9568992 (titik koordinat berada pada Jembatan/Tugu Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar); dan
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568942 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Tengah Dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Tengah dengan Desa
Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/030/DT/VII/2019 dan Nomor
146.3/45/DTN/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur
Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Tengah
dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulau
sembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan
tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi
Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan
Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=367406 Y=9517674 (titik berada antara
Gusung Sisik dan Teluk Punaga);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=367418 Y=9517576 (titik berada pada simpang tiga
/samping KUA); dan
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat
X=367448 Y=9516234 (titik berada antara Pantai Biru
dengan Sumur Tujuh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/64/ DGH/2011/2019 dan Nomor 146.3/180/ SK/DTG/ XI/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/405/PB/2007/X/2019 dan Nomor 146.3/264/KLP/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Administrasi Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 131 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah
7. Ketentuan Lain – Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya tertib adminitrasi, akuntabilitas dan transparasi pelaksaan penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PEER- 13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, perlu ada pengaturan khusus tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggara 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dearah Akhir Tahun Anngaran 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Dearah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 115 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerimaan Daerah
3. Pengeluaran Daerah
4. Penyelesaian Uang Persediaan
5. Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL, Dan MPHL-BJS
6. Penyelesaian Sisa Pembayaran Pekerjaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
Kopala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 65 Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap
pemenuhan kebutuhan dimaksud.
Pelaksanaan ketentuan Lampiran V.9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2019 menegaskan antara lain bahwa bagi
Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang
diselenggarakan oleh provinsi dalam bentuk program
dan kegiatan, sedangkan Satdikmen Swasta dan
Satdiksus Swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat dalam bentuk hibah, Bagi Satdikdas
Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten/kota dan Satdikdas Swasta yang
diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk
hibah. Berdasar pertimbangan tersebut, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 91 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan PemerintahNomor23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Merueri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 dilaksanakan uniuk mcnjamin ketersediaan alokasi
anggaran akibat: pelaksanaan kegiatan dalarn keadaan darurat dan / atau mendesak
yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan APBD Tahun
Anggaran 2019, pelaksanaan keterituan Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari
APBN yang mcrupakan bagian dari DAK NonFisik, pElaksanaan dana transfer yang tidak sesuai dengan ketentuan BAB III
PENGANGGARAN Pasal 9 Peraturan MEntEri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018 dan kewajiban lainnya yang diarnanatkan olch peraturan perundang
undangan. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran , dan
Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/064/Ds.SPN/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Stagen dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/38/STG-2007/VII/2019 dan Nomor 146.3/010/GS/2020/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat