Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397013 Y=9568007 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kehidupan); 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=398374 Y=9568992 (titik koordinat berada pada Jembatan/Tugu Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar); dan 4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568942 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat