BATAS WILAYAH desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/064/Ds.SPN/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
- 4 halaman
|