Perubahan Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan uniuk mcnjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat: pelaksanaan kegiatan dalarn keadaan darurat dan / atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan APBD Tahun Anggaran 2019, pelaksanaan keterituan Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari APBN yang mcrupakan bagian dari DAK NonFisik, pElaksanaan dana transfer yang tidak sesuai dengan ketentuan BAB III PENGANGGARAN Pasal 9 Peraturan MEntEri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 dan kewajiban lainnya yang diarnanatkan olch peraturan perundang undangan. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran , dan Lampiran III Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat