Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecematan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Banua Lawas
Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang, serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +4.100 hektare atau seluas +41 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Laburan.
b. Batas Barat : Desa Limbungan.
c. Batas Timur : Desa Banua Lawas.
d. Batas Selatan : Desa Cantung Kiri Hilir.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Kelautan Dan Perikanan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah daerah tahun 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2021; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 tahun 2012; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023, dengan Sistematika:
Ketentuan Umum;
Penetapan RKPD; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pelaporan
kinerja instansi pcmerintah khususnya pada
Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan
keberhasilan visi, misi organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya
mcwujudkan Good Governance, telah ditetapkan
lndikator Kinerja Utama.
Sesuai dengan dinamika dan perkembangan
yang terjadi, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26
Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja
Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotabaru perlu untuk diselaraskan
dengan RPJMD, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan
lndikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kab. Kotabaru Noor 17 Tahun 2016; Perda Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama (IKU); Penetapan IKU; Pembinaan dan Pengawasawn; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kincrja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/065/DSB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 428/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=400420 Y=9652817 (titik berada pada Muara Sungai Banyiur); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401527 Y=9655274.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kotabaru secara terkoordinir maka sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah perlu dilakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Eselon Dan Kepegawaian;
5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
6. Kelompok Jabatan Fungsional ;
7. Tata Kerja;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam praktek good governance, pelayanan publik perizinan merupakan wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya, dalam hal ini birokrat pemerintah daerah harus menunjukkan sebagai pelayan masyarakat sehingga masyarakat dalam melakukan urusannya merasa dilayani dan dipermudah;bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru harus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perizinan dan non perizinan yang akan diurus oleh masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Penyelenggaraan Pelayanan;Sistem Penyelenggaraan Pelayanan;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pengelolaan Sarana, Prasarana Fasilitas Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan dan Retribusi;Perilaku Aparat dalam Penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Indeks Kepuasan Masyarakat;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama juga harus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet belum menjamin legalitas tindakan pemerintah dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah serta belum memberikan kemudahan
persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha sarang burung walet untuk memperoleh izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, objek dan subjek izin, perizinan, penolakan pemberian izin, hak dan kewajiban, pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa peralihannya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10) beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/183/DGT/IV/2020 dan Nomor 146.3/01/DBK/IV/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan
Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu Dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gendang Timburu dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungaidurian Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk memproses adanya pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah diperlukan adanya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,tertib hukum di daerah akan menjadikan kehidupan sosial masyarakat berjalan dengan baik dan terarah serta menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana selain Pejabat Kepolisian Negara Indonesia, penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
05 Tahun 1991 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pengaturan mengenai Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 ;Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan,Tugas Dan Wewenang
3.Sekretariat PPNS
4.Hak Dan Kewajiban
5..Pengangkatan , Mutasi Dan Pemberhentian
6.Pelantikan Dan Sumpah/Janji
7.Kartu Tanda Pengenal
8.Pelaksanaan Operasional PPNS
9.Kode Etik PPNS
10.Tata Kerja
11.Penegakan Kode Etik PPNS
12.Pengaduan
13.Sanksi
14.Pelaksanaan Penyidikan
15.Pakaian Dan Atribut
16.Pembinaan Dan Pengawasan
17.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat