Peraturan Ini Mengatur Tentang; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Dinas Kelautan Dan Perikanan 3.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat