Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Eselon Dan Kepegawaian; 5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 6. Kelompok Jabatan Fungsional ; 7. Tata Kerja; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat