Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 57 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah
7. Ketentuan Lain – Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. Sebagai bentuk pembinaan dan Pengawasan Pemda penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab. Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan pedoman teknis pembentukan RT dan RW sebagai salah satu lembaha kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan secara lebih baik, tertib dan teratur. Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut/diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Perda No. 30 Tahun 2014 dan Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Wewenang dan Kewajiban; Pembentukan dan Kegiatan; Kewarganegaraan dan Keanggotaan; Kepengurusan; Pembentukan Panitia Pemilihan; Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW; Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus; Pemberhentian dan/atau Penggantian RT dan RW; Masa Bakti Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja; Sumber Pembiayaan; Administrasi dan Sekretariat; Stempel; KOP Tata Naskah; Papan Nama; Penghapusan dan Perubahan Batas RT/RW; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Mencabut Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun
dengan Desa Seroogga Kecamatan Kelumpang
Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 34 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
dan Kesepakatan Kepala Daerah Tanggal 18
Maret 2017 antara Kabupaten Kotabaru dengan
Kabupaten Tanah Bumbu serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah Desa Tarjun Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Untuk memberikan kepastian hukum
kepada desa dan batasan wilayah
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan
penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017.
Luasan Desa Tarjun adalah 3.016 Hektare atau seluas
30.156.693 Meter Persegi, Batas Wilayah Desa Tarjun
sebagai berikut :
a. Batas Utara Desa Langadai
b. Batas Barat Desa Serongga & Batu Ampar
c. Balas Tirnur Selat Laut
d. Batas Selatan Selat Laut & Desa Batu Ampar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat meberikan Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa tidak sesuai dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bentuk produk hukum
yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah peraturan kepala daerah mengenai Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa maka dengan ini peraturan daerah ini harus
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2012
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan
dengan Pajak Reklame;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Reklame, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK; KEBERATAN DAN BANDING; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRATIF; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KEDALUWARSA; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN USAHA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Transportasi Darat/Laut/Udara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Penyelenggaraan jalan Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/ M / 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Bagian dan Fungsi Jalan;Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi;Pembinan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tabun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerab dan Rencana
Pembangunan Jangka Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerab, Rencana Pembangunan Jangka Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintab
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46
Tabun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotabaru Tabun 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Dacrah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 diubah yaitu meliputi: kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan darr/atau pengurangan
program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2019 telah diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka
Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/04/SKJ/VI/2019 dan Nomor
146.3/160/KD/SM/KS/VI/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut: Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Kupang
Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan
garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=391425 Y=9660392 (titik berada pada
simpang empat jalan sawit); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 02 dengan titik koordinat X=393073 Y=9660422; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan sawit,
ke titik 03 dengan titik koordinat X=394742 Y=9659385
(Jalan Sawit Plasma); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit
Plasma, ke titik 04 dengan titik koordinat X=398415
Y=9659462. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10
Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +686 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Ujung
b. Batas Barat : Desa Sungai Bali
c. Batas Timur : Laut
d. Batas Selatan : Desa Serakaman.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat