Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +686 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Ujung b. Batas Barat : Desa Sungai Bali c. Batas Timur : Laut d. Batas Selatan : Desa Serakaman. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat