Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 diubah yaitu meliputi: kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan darr/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 telah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019
Tanggal Berlaku
19 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.54
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan