Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Banjar Sari dengan Desa
Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa
Banjar Sari dengan Sampanahan Hilir Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan
Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Banjar
Sari dengan Desa Sampanahan Hilir dimulai dari pada
titik 01 dengan titik koordinat X=413340 Y=9703256; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=411814 Y=9703992. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan
antara Desa Banjar Sari Desa Suka Maju Kecamatan
Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara
Kesepakatan Batas Nomor 146.3/173/SKM/2019 dan Nomor
146.3/11/BJS/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Desa Suka Maju
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Desa Suka Maju
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Banjar Sari
dengan Desa Suka Maju dimulai pada titik 01 dengan titik
koordinat X=411814 Y=9703992; Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=409652 Y=9704066; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah ke titik 03 dengan
titik koordinat X=408147 Y=9703988; dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke
titik 04 dengan titik koordinat X=406230 Y=9704009. Batas Desa dan koordinat batas tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Dengan Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah / mufakat
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Sepapah dengan Desa Banjar
Sari Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita
Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/32/Sepapah/III/2019
dan Nomor 146.3/10/BJS/III/2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan
Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Banjar Sari
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
dengan Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan dimulai
dari pada titik 01 dengan titik koordinat X=413005
Y=9702916 (titik koordinat berada pada muara sungai); Dari titik 01 mengikuti aliran Sungai sampai pada titik 02
dengan titik koordinat X=412386 Y=9700245; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik
03 dengan titik koordinat X=411862 Y=9699388 (titik
berada pada Jembatan Sepinang); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke
titik 04 dengan titik koordinat X=409667 Y=9698875 (garis
batas mengikuti jalan sampai pada pertigaan). Batas Desa dan koordinat batas dimaksud
tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Batas Sepapah Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan
antara Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan
Batas Nomor 146.3/33/Sepapah/III/2019 dan Nomor
146.3/43/SBT/III/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut :
Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan
dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=414459
Y=9703702 (titik koordinasi berada pada muara sungai); Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02
dengan titik koordinat X=414789 Y=9701091; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik
03 dengan titik koordinat X=415465 Y=9700470 (titik
berada pada Jembatan Perancis); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke
titik 04 dengan titik koordinat X=420601 Y=9696355. Batas Desa dan koordinat batas dimaksud
tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Rampa Manunggal Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Rampa Manunggul dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/69/DSRM/III/2019 dan Nomor 146.3/066/DSSPN/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul
dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan,
kedua Desa sepakat dengan tarikan garis batas sesuai
hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa
Manunggul dengan Desa Sampanahan dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=415734 Y=9714813 (titik
berada pada pertigaan Batas Wilayah Desa Gunung Batu
Besar,Desa Rampa Manunggul dan Desa Sampanahan);
dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah Tarik Lurus ke
titik 02 dengan titik koordinat X=415086 Y=9717409.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/032/DSBS/III/2019
dan
Nomor
146.3/45/SBT/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan
Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah desa ; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang
dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=423306 Y=9705365 (perempatan batas
antara Desa Sungai Betung, Gunung Batu Beasar, Desa
Papaan dan Desa Basuang); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=423872 Y=9704939 (lubuk
buaya); Dari titik 02 (Lubuk Buaya) tarikan garis batas wilayah
menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=425281
Y=9704914 ; dan Dari titik 03 garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=425507 Y=9704618 (batas kecamatan).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/033/DS.BS/III/2019 dan Nomor 146.3/056/DSPAP/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan
Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang
dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=428420 Y=9707721 (titik berada pada ujung
Pulau); Dari titik 01 garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=424627 Y=9708900; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik koordinat
X=425301 Y=9707721; dan Dari titik 03 garis batas wilayah desa menuju ke
perempatan batas antara Desa Sungai Betung,Gunung
Batu Besar,Desa Papaan dan Desa.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
Antara Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan
Kecamatan Sampanaha Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/68/DS.RM/III/2019 dan Nomor 146.3/067/DsPAP/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul
dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
bataswilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa
Manunggul dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01
dengan titik koordinat X=424425 Y=9717109 (titik berada
pada muara sungai Santimunan); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai Santimunan ke titik 02 dengan titik koordinat
X=422801 Y=9714306; dan Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah megikuti aliran
sungai Santimunan sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=421695 Y=9715005 (pertigaan batas antara
Desa Gunung Batu Besar,Desa Papaan dan Desa Rampa
Manunggul). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Rampa manunggul
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/105/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/67/DSRM/III/2019
yang telah
difasilitasi
oleh
Tim
Penetapan
dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Rampa
Manunggul Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil rapat pembahasan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Rampa Manunggul dimualai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=421697 Y=9715008
(pertigaan Batas antara Desa Gunung Batu Besar,Desa
Papaan dan Desa Rampa Manunggul); Dari titik 01 tarikan garis batas menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=421600 Y=9715331 (muara sungai
tanahmerah); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai tanah merah menuju ke hulu sungai tanah merah
titik 03 dengan titik koordinat X=419374 Y=9715373; Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah menuju 04 dengan
titik koordinat X=417474 Y=9715331 (Jalan Sawit); dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=415737 Y=9714814 (pertigaan
batas antara Desa Gunung Batu Besar, Desa Rampa
Manunggul dan Desa Sampanahan). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/103/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/44/DSSBT/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil Verifikasi Lapamgan dan rapat pembahasan
hasil Verifikasi Lapangan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=4176693 Y=9705755 (titik
berada pada muara sungai Kamatiin); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatitin menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=418470 Y=9705749 (titik berada pada jembatan
kamatiin); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=419027 Y=9705546 (titik berada pada cabang
Sungai kerabaan); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
kamatiin sampai pada titik 04 dengan koordinat X=419283
Y=9705408 (titik berada pada simpang empat jalan
rumpun); Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti jalan sampai
dengan titik 05 dengan titik koordinat X=420737
Y=9705096 (titik sampai pada garis batas wilayah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru); Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti garis batas
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru
sampai pada titik 06 dengan titik koordinat X=422659
Y=9704725; dan Dari titik 06 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 07
dengan titik koordinat X=423309 Y=9705356 ( titik berada
pada sungai sikung/perempatan batas wilayah Desa
Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung
dan Desa Basuang). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat