Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat pembahasan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Rampa Manunggul dimualai dari titik 01 dengan titik koordinat X=421697 Y=9715008 (pertigaan Batas antara Desa Gunung Batu Besar,Desa Papaan dan Desa Rampa Manunggul); Dari titik 01 tarikan garis batas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=421600 Y=9715331 (muara sungai tanahmerah); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran sungai tanah merah menuju ke hulu sungai tanah merah titik 03 dengan titik koordinat X=419374 Y=9715373; Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah menuju 04 dengan titik koordinat X=417474 Y=9715331 (Jalan Sawit); dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=415737 Y=9714814 (pertigaan batas antara Desa Gunung Batu Besar, Desa Rampa Manunggul dan Desa Sampanahan). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat