Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah desa ; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik 01 dengan titik koordinat X=423306 Y=9705365 (perempatan batas antara Desa Sungai Betung, Gunung Batu Beasar, Desa Papaan dan Desa Basuang); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=423872 Y=9704939 (lubuk buaya); Dari titik 02 (Lubuk Buaya) tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=425281 Y=9704914 ; dan Dari titik 03 garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=425507 Y=9704618 (batas kecamatan). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.28
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan