Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah desa ; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik 01 dengan titik koordinat X=423306 Y=9705365 (perempatan batas antara Desa Sungai Betung, Gunung Batu Beasar, Desa Papaan dan Desa Basuang); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=423872 Y=9704939 (lubuk buaya); Dari titik 02 (Lubuk Buaya) tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=425281 Y=9704914 ; dan Dari titik 03 garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=425507 Y=9704618 (batas kecamatan). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat