Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=414459 Y=9703702 (titik koordinasi berada pada muara sungai); Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=414789 Y=9701091; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan titik koordinat X=415465 Y=9700470 (titik berada pada Jembatan Perancis); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke titik 04 dengan titik koordinat X=420601 Y=9696355. Batas Desa dan koordinat batas dimaksud tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat