Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01 dengan titik koordinat X=428420 Y=9707721 (titik berada pada ujung Pulau); Dari titik 01 garis batas wilayah menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=424627 Y=9708900; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai Kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik koordinat X=425301 Y=9707721; dan Dari titik 03 garis batas wilayah desa menuju ke perempatan batas antara Desa Sungai Betung,Gunung Batu Besar,Desa Papaan dan Desa. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat