Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Kotabaru serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah,berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai dapat diberikan remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif, tunjangan dan merit/ bonus ,adanya perubahan pengelolaan keuangan Rumah
Sakit menjadi BLUD maka Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2014 ten tang Sistem Remunerasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dianggap sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 741/MENKES/PER/VII/2008;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 ;Peratutran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 01 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas
3.Hak Dan Kewajiban
4.Pembiayaan Remunerasi
5.Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit
6.Proporsi Besaran Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit
7.Kontribusi Dan Distribusi Jasa Pelayanan
8.Insentif
9.Distribusi Insentif
10.Indexing
11.Kriteria Penilaian Kinerja
12.Bonus Dan Tunjangan
13.Sanksi Administratif
14.Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengendalian diperlukan terhadap penggunaan tempat oleh para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya agar pemanfaatan ruang berjalan dengan baik dan sesuai dengan fungsi yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru dan menunjukkan legalitas usahanya;bahwa keberadaan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat yang berada dalam wilayah daerah harus memperhatikan aspek sosial dan budaya serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang serasi dan terpadu guna menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan lancar sesuai peruntukkannya;bahwa pemberian izin pemanfaatan ruang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada lampiran huruf k bidang Penataan Ruang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan 450;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Tempat Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Persyaratan Mendapatkan Izin;Proses dan Jangka Waktu Penerbitan Izin;Penolakan Izin;Masa Berlaku Izin dan Pembatalan Izin;Kewajiban Pemegang Izin;Pembiayaan;Pembinaan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Siayuh Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/393/DS-SYH/XI/2019 dan Nomor 146.3/113-K/KD-MHI/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir
Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi skala daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing dan berdaya guna;bahwa perlu adanya fasilitasi kepada para penanam modal yang akan menginvestasikan modalnya ke Kabupaten Kotabaru dengan diberikan kemudahan pelayanan, perizinan serta jaminan kepastian hukum bagi para penanam modal;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu kewenangan Kabupaten terkait dengan penanaman modal adalah menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Kebijakan Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Kerjasama penanaman Modal;Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;Pelayanan Fasilitas dan Perizinan;Pengendalian Penanaman Modal;Hak dan Kewajiban;penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan ljin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan ljin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pendelegasian Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pengelolaan barang milik daerah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, insentif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
137 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotabaru No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pernberian
Hibah dan Banruan Sosial yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan
asaskcadilan dan manfaat bagi masyarakat perlu dilakukan
perubahan atas Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 11
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pcmcrintah Nomor 2 'rabun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Peraruran Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nornor 11
Tahun 2017 tentang Tala Cara Pcnganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersurnbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu ayat (3) huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Rampa Manunggal Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Rampa Manunggul dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/69/DSRM/III/2019 dan Nomor 146.3/066/DSSPN/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul
dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan,
kedua Desa sepakat dengan tarikan garis batas sesuai
hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa
Manunggul dengan Desa Sampanahan dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=415734 Y=9714813 (titik
berada pada pertigaan Batas Wilayah Desa Gunung Batu
Besar,Desa Rampa Manunggul dan Desa Sampanahan);
dan Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah Tarik Lurus ke
titik 02 dengan titik koordinat X=415086 Y=9717409.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru Dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor:146.3/117/KD-TA/VIII/2021 dan Nomor146.3 /205 /KD-TLK/VIII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara Dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Aru dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat