Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan