Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat