Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata cara Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Dewan Pengawas; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata cara Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
04 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2022
Tanggal Berlaku
04 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan