Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan negara untuk memunjukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; Bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah; Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru mengenai perizinan sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sehingga diperlukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menngatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan sistematika : Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Penyelesaian Sengketa Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama
ABSTRAK:
Bahwa upaya Penumbuhkembangan kehidupan beragama
merupakan bagian dari menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam upaya Penumbuhkembangan kehidupan
beragama di Kabupaten Kotabaru, diperlukan pengaturan
Penumbuhkembangan kehidupan beragama agar kehidupan
beragama yang religius dapat berkontribusi dalam
pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang h, meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam
Penumbuhkembangan kehidupan beragama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penumbuhkembangan Kehidupan
Beragama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Upaya Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama; Penyelenggaraan Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama Pada Kecamatan Dan Desa/Kelurahan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Ormas Keagamaan; Budaya Toleransi Beragama; Hak Dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat/ Badan; Pembinaan Dan Pengawasan; Koordinasi Dan Kerja Sama; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 136 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 avat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bata Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/079/DS-RM/VI/2022 dan Nomor 146.3
/121/DMB/VI/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru, Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa
tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang, Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamalan Sampanahan dengan Desa Manuggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamalan Sampanahan dengan Desa Manuggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 125 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berta Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/83/DLS/III/2022 dan Nomor 146.3/89/KD-TM/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 124 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal B ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Beria Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/159/KDSM/IV/2022 dan Nomor 146.3/063/DSK/IV/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf Menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Deesa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa
Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu,
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu,
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu , serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan
dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah administrasi Desa Karang Payau Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, perl ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang, Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karan Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karan Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari Dengan Rahmat Tuhan yang Mahaesa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepegawaiaan Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2010;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN PERUSDA;ANGGARAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan daerah Sa-ijaan Mitra Lestari;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2010;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH;ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI;TATA KERJA;ANGGARAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak terduga.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, huruf D BELANJA DAERAH, angka 4 Ketentuan Terkait Belanja Tak Terduga, huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 54 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PENGANGGARAN;PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN;PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH;MONITORING DAN EVALUASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2023
Piutang, Utang, dan Hibah Negara / Daerah-Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD/2023/NO.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata cara penggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH huruf D Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah angka 9 dan huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;HIBAH;BANTUAN SOSIAL;LARANGAN DAN SANKSI;MONITORING DAN EVALUASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
92 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat