PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN PERUSDA;ANGGARAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat