PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PENGANGGARAN;PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN;PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH;MONITORING DAN EVALUASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat