Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2023

Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak terduga.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PENGANGGARAN;PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN;PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH;MONITORING DAN EVALUASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak terduga.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD/2023/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan