Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Upaya Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama; Penyelenggaraan Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama Pada Kecamatan Dan Desa/Kelurahan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Ormas Keagamaan; Budaya Toleransi Beragama; Hak Dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat/ Badan; Pembinaan Dan Pengawasan; Koordinasi Dan Kerja Sama; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat