Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH;ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI;TATA KERJA;ANGGARAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sa-ijaan Mitra Lestari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD/2023/NO.9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan