PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH;ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH SA-IJAAN MITRA LESTARI;TATA KERJA;ANGGARAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat