Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan sebagai bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia yang memiliki nilai-nilai estetika, moral, dan spiritual sehingga penggunaannya perlu dilindungi, dibina, dan dikembangkan sebagai pembentuk jati diri dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka melindungi bahasa daerah sebagai sarana komunikasi agar tidak tergeser dan mengalami kepunahan yang merupakan ekspresi kebudayaan serta kearifan lokal di Kabupaten Cilacap, sehingga perlu dilestarikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bahasa Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kedudukan dan fungsi bahasa daerah, penggunaan bahasa daerah, pengelolaan bahasa daerah, tugas dan wewenang, pendanaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannnya terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diwajibkan memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan nrma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Untuk mengoptimalkan sistem pengawsan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu dibentuk Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 8 Tahun 1999 No. 42; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 86 Tahun 2019 tentang Kemanan Pangan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah; Keduduka, tugas dan fungsi; Organisasi; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Perbup. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Perbup Cilacap No. 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021. Dengan adanya perubahan perhitungan besaran Alokasi Dana Desa tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, maka Perbup CIlacap No. 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap No. 179 Tahun 2020 tentang Tata Cara Alokasi Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan ALokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Ketentuan Pasal 5 dalam Perbup No. 179 Tahun 2020 diubah
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseraturs) apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada DInas Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan Instansi yang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Cilacap No. Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah segaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 7 Tahun 2020 tentang APBD Kab. Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Cilacap TA 2021; pencapaian target kinerja; insentif pemungutan retribusi; penganggaran, peaksanaan, dan pertanggungjawaban. Pemberian Insentif TA 2021 dibayarkan sesuai dengan APBD Kab. Cilacap TA 2021 dan dilakukan sesuai ketentuan Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi yang telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan ketentuan Perbup CIlacap No. 24 Tahun 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021, tidk menerima Insentif berdasarkan Perbup ini.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaskana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. KInerja tertentu adalah penapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam APBD yang dijabarkab secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Cilacap No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Cilacap No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang target kinerja penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap TA 2021; ketentuan umum; pencapaian target kinerja; Insentif pemungutan pajak daerah; penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pemberian Insentif untuk TA 2021 dibayarkan sesuai dengan APBD Kabupaten CIlacap TA 2021 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perbup ini.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadan Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, menyebutkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang mempunyai tugas menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam rangka mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang merupakan tugas Satpol PP Kabupaten Cilacap, maka perlu diberikan tunjangan uang makan bagi Anggota Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran, dimana dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu diatur dengan Perbup.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan uang makan bagi Anggota Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat peraturan bulati ini berlaku, maka Perbup Cilacap Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap TA 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasa 98 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten kepada Desa. Dalam rangka percepatan pembangunan desa serta membantu kelancaran pelaksanaan Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa di Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus pada lokasi Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Perda Kab. Cilacap No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa untuk kegiatan tentara nasinal Indonesia manunggal membangun desa di Kabupaten Cilacap. Selain itu mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengalokasian bantuan keuangan; pengelolaan bantuan keuangan desa; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. telah ditetapkan Perbup. Cilacap Nomor 236 Tahun 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No. Kep/166/VII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan dan Surat Telegram No. ST/II/YAN/3.5 tentang Rapat Heregristasi Sistem Penomoran Ranmor di Wilayah Hukum Polda Jateng Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan heregistrasi Sistem Penomoran Kendaraan Bermototr di Wilayah Hukum Kepolisisan Daeah Jawa Tengah, sehingga Peraturan Bupati Cilacap No. 236 Tahu 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan san Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No, 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaa Barang Milik Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan identitas kendaraan dinas operasional roda empat di lingkungan pemerintah Kabuoaten Cilacap. Selanjutnya diatur tentang ketentuan umum; tanda nomor kendaraan dinas operasional; tanda nomor kendaraan khusus dan rahasia; pembiayaan. Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Operasioanal di Lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan pada saat pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Nomor 236 Tahun 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu menyebutkan bahw mekanisme Verifikasid an Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dilaksanakan p;eh Pemerintah Daerah Kabupaten. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Uu No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pendataan, Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaen Cilacap. Ruang lingkup pengaturan ini Peraturan Bupati ini meliputi Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Validasi Data Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentan Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian materiak yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan kegiatan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan kegiatan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada waga terkena dampak Covid-19 Kabupaten Cilacap, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa TEngah; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah PEnyakit Menular; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria, jenis, besaran dan mekanisme; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Cilacap No. 99 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/ Rentang Terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Cilacap No. 158 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Cilacap No. 99 Tahun 2020 tentang Perunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/ Rentan Terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat