identitas-kendaraan-dinas-operasional
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. telah ditetapkan Perbup. Cilacap Nomor 236 Tahun 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No. Kep/166/VII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan dan Surat Telegram No. ST/II/YAN/3.5 tentang Rapat Heregristasi Sistem Penomoran Ranmor di Wilayah Hukum Polda Jateng Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan heregistrasi Sistem Penomoran Kendaraan Bermototr di Wilayah Hukum Kepolisisan Daeah Jawa Tengah, sehingga Peraturan Bupati Cilacap No. 236 Tahu 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
- Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan san Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No, 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaa Barang Milik Daerah.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan identitas kendaraan dinas operasional roda empat di lingkungan pemerintah Kabuoaten Cilacap. Selanjutnya diatur tentang ketentuan umum; tanda nomor kendaraan dinas operasional; tanda nomor kendaraan khusus dan rahasia; pembiayaan. Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Operasioanal di Lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan pada saat pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Nomor 236 Tahun 2018 tentang Penataan Identitas Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 hlm
|