Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kedudukan dan fungsi bahasa daerah, penggunaan bahasa daerah, pengelolaan bahasa daerah, tugas dan wewenang, pendanaan, partisipasi masyarakat dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat