PROSEDUR PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD,
RKPD, renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Prosedur Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan; Perencanaan, Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati tentang Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,
dan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD dan pengelolaannya diserahkan kepada Sekretaris DPRD Kab Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala .aerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Anggara Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan anggaran belanja tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
(1) Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
(2) Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa sebagai tindak lanjut surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/6062/LHK.00.002/12/2021 tanggal 26 Oktober2021 perihal Tindak Lanjut Rapat Kerja LHKPN Tahun 2021, perlu dilakukan penyesuaian penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 81 Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat serata dengan memperhatikan kondisi geografis tempat bertugas, maka perlu memberikan upah sebagai bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab CIlacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020.
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan pembedayaan pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan telah dilaksanakan Program Nasional Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 686/MENKES/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap cukup besar sehingga tidak seluruh masyarakat miskin terdaftar sebagai Peserta Program JAMKESMAS melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI tersebut huruf a; bahwa untuk mendukung program nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Cilacap berkehendak berkontribusi dalam menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a melalui anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan bantuan sosial Program Jamkesmas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jenis Bantuan Sosial
Bab IV Tata Laksana Pelayanan Kesehatan
Bab V Pendanaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya / Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannnya terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diwajibkan memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan nrma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Untuk mengoptimalkan sistem pengawsan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu dibentuk Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 8 Tahun 1999 No. 42; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 86 Tahun 2019 tentang Kemanan Pangan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah; Keduduka, tugas dan fungsi; Organisasi; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN PERLUASAN, DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim
dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan
peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah,
maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata
cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan
tanda daftar industri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Kewenangan Pemberian Ijin; Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Ijin; Penyampaian Laporan Industri; Sanksi Admiinistrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 9/ TLD Kabupaten Cilacap No. 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Bahwa dalam rangka menjamin kelangusngan hidup dan kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan kesehatan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga dapat terpenuhi.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang ketahanan pangan meliputi perencanaan penyelenggaraan pangan di daerah; dewan ketahanan pangan kabupaten; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan; keamanan pangan; pembinaan dan pengawasan; seistem informasi pangan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentua pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat perubahan susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perlengkapan dan atribut pakaian dinas dan Jadwal penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
78 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat