bantuan-pendidik-non pns
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat serata dengan memperhatikan kondisi geografis tempat bertugas, maka perlu memberikan upah sebagai bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab CIlacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan pembedayaan pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 4 hlm
|