Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah Dan/Atau Rumah Dinas Serta Ijin Tempat Olah Raga Dan/Atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap serta dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perijinan menempati tanah, rumah dinas, gedung dan tempat/lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu adanya Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin / Perjanjian Sewa Rumah Dinas dan Tempat Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakain Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi, perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk menjamin kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan dasar, maka perlu diupayakan
agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati
pendidikan dasar;
c. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur tentang
pembebasan biaya pendidikan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun
2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan
secara terbuka untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang
merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola
pemerintahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat sebagai berikut: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas e. neraca; f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
1275 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional berupa dana kapitasi yang
besaranya ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
dan dana non kapitasi berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional telah dibayarkan kepada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga dipandang perlu menetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa pelaksanaan penggunaan dana program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap sebagaimana
tersebut huruf a telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan
jaringannya berupa pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat
dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten/kota, diantaranya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka diperlukan pengaturan hal tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap maka perlu adanya modal disetor dalam bentuk penyertaan modal dari pemegang saham;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peratuan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penyertaan Modal Daerah
- Modal Dasar
- Penyertaan Modal Derah
- Kewajiban Badan Usaha Milik Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima, komponen dan besaran, serta waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
REKENING DANA ABADI KE DALAM REKENING KAS UMUM DAERAH - PENEMPATAN - PENGGUNAANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.7/ TLD No. 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi
Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya
Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menempatkan dana
sebesar Rp53.000.000.000,-(lima puluh tiga milyar rupiah)
dalam Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagai
dana abadi yang penggunaannya untuk investasi Pemerintah
Daerah; bahwa dana abadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal karena
Perusahaan Daerah sebagai wadah investasi dana abadi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap belum berjalan optimal; bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
Anggaran 2017 mengalami defisit dan memerlukan sumber
pembiayaan untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
telah dianggarkan guna kelancaran pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas
Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan
Modal/Investasi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat