Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; UKP-UPL-SPPL; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2014
Tanggal Berlaku
27 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan