Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur TIngkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Rtribusi; Peungutan Retribusi dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Insentif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat