Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur TIngkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Rtribusi; Peungutan Retribusi dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Insentif; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
LD.2022/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap
    Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan