Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peran Serta Masyarakat, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Standar Nasional Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kerja Sama Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Koleksi Khusus, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat