Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang kegiatan dimaksud;
b. bahwa Retribusi Kesehatan adalah salah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 296, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4048);
d. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan
sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3259);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Obyek, subyek, golongan, prinsip, serta besaran tarif retribusi keshatan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan ketertiban kendaraan
bermotor yang jenis dan usahanya beraneka ragam khususnya angkutan
kendaraan umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu adanya penertiban
dan pengoperasiannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d, untuk ketertiban dan
pengoperasian kendaraan bermotor, maka untuk pemberian izin pengusahaan
angkutan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan
retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048).
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, prinsip, sasaran, struktur dan besaran Terif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan, dibutuhkan dukungan dana yang cukup memadai, karena itu
dipandang perlu menggali dan memungut dana selain yang bersumber dari
Pengelolaan Potensi Daerah yang ada;
b. bahwa Retribusi Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah sesuai Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
a. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, obyek, golongan, cara perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pasar di Wilayah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam
pelaksanaan pembangunan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi
Daerah, maka untuk lebih tertibnya peruntukan dan penggunaan tanah agar
sesuai dengan rencana peruntukan yang tertuang dalam Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mamasa maka perlu dilakukan pengaturan tentang penggunaan
tanah yang dikuasai pemerintah.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pasal 18 ayat (1) huruf
c dan penjelasannya sehinggga dipandang perlu untuk mengatur izin
penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
e. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 170 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan ini berisi tentang Besaran tarif Retribusi terhadap penggunaan tanah atau bangunan yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang
– Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 68
Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
d. Peraturan Pemerintah Nomnor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan ini berisi tentang APBD Kabupaten Mamasa TA 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005,
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569):
c. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4022);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan
Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa TA 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 perlu menetapkan Kedudukan Protokoler,
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Mamasa sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan Keadaan, dan tuntutan kinerja Dewan sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perda;
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Pertama atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540) dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4659);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).
Materi ini berisi tentang penambahan pengaturan terkait dengan penghasilan yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. penambahan penghasilan tersebut adalah Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan
Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari
tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006.
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta
Pengawasan Keuangan Daerah.
Materi ini berisi tentang Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tengang Pajak dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksana Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
3569);
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat,
efesien dan efektif dalam penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan
pemekaran Kecamatan dengan membentuk Kecamatan baru yang telah
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan yang
berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dipandang tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan berpotensi menimbulkan
gejolak sosial masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Kabupaten Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ditegaskan
bahwa Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
a Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 4186);
b. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
c. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2003 Tentang
pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan
dan Pemerintah Kelurahan;
Peraturan ini berisi tentang pembentukan suatu wilayah kecamatan baru di Kabupate mamasa, dimana didalam juga mengatur tentang luas wilayah, batas wilayah serta ibu kota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2006.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat