Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan
untuk menetapkan kebijakan penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan
tarif retribusi, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis
Retribusi Kabupaten.
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi
Parkir untuk Umum;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II;
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Golongan serta besaran tarif Retribusi Parkir Pinggir Jalan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023, maka Peraturan Bupati Mamasa Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Mamasa Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2019 Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 41 Tahun 2019
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tanhun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Kepres RI No.5 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No,59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan ataslaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU RI No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Perda. Perda Kabupaten Mamasa tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang baru.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, tata cara pembayaran serta tata cara penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur Pakaian Dinas dan Atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamasa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Atribut dan kelengkapan pakaian dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 20 Tahun 2015
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, Akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan dan terselenggara dengan baik.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.2 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan JDIH, pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Mamasa senantiasa meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
dasar hukum: UU No.1 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2009; UU No. Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004; Permendagri No.18 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Penyelenggaran dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, dan Pembiayaan Penyelenggaraan Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2007.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2021 - 2036
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistim Penyediaan Air Minum, dalam melaksanakan penyelenggaraan SPAM Perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Mamasa Tahun 2021 – 2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2001; PP No.42 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Mamasa yang terdiri atas :
a. penyelenggaraan SPAM PDAM Kabupaten Mamasa
b. penyelenggaraan SPAM Perdesaan Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
karakteristik khusus, batas wilayah dan
berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, yang
didasarkan atas asal – usul dan adat
istiadat, sehingga negara harus
menghormatinya, maka perlu membentuk
pedoman organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa;
b. bahwa dengan adanya kejelasan
kewenangan desa merupakan dasar untuk
membangun organisasi – organisasi yang
dibutuhkan untuk melaksanakan
kewenangan tersebut;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tata cara penyusunan struktur organisasi, tata kerja pemerintahan desa, perangkat desa dan uraian tugas dan fungsi perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.23 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat