Protokoler keuangan pimpinan Dprd
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 perlu menetapkan Kedudukan Protokoler,
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Mamasa sudah tidak sesuai dengan
Perkembangan Keadaan, dan tuntutan kinerja Dewan sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Perda;
- a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Pertama atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540) dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4659);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 21).
- Materi ini berisi tentang penambahan pengaturan terkait dengan penghasilan yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. penambahan penghasilan tersebut adalah Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Operasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
- 11 Halaman
|