perubahan apbd
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan
Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari
tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006;
- a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006.
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta
Pengawasan Keuangan Daerah.
- Materi ini berisi tentang Perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2006.
- 5 Halaman
|