Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
Dinamika perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta semakin pesatnya kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus diimbangi dengan ketersediaan areal tanah harus diimbangi dengan ketersediaan areal tanah sebagai lahan pemakaman. Pengendalian terhadap ketersediaan lahan pemakaman harus dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah berdasarkan aspek keagamaan dan sosial budaya masyarakat setempat serta pemanfaatannya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan pemakaman merupakan tanggungjawab pemerintah , daerah, pelaku usaha/pengembang, dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengaturan terkait penyediaan, penyerahan, penataan dan pemeliharaannya dengan Peraturan Daerah
Pengaturan Pemakaman , bertujuan untuk : mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam ; mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; dan meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman.
Ruang lingkup pengaturan Pemakaman, meliputi : Lahan Pemakaman; penyediaan Lahan Pemakaman; penataan dan penggunaan tanah makam; Pemakaman Jenazah; pemindahan dan penggalian Jenazah; pembangunan dan pemeriharaan sarana dan prasarana lahan Pemakaman; dan Krematorium.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu , terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistern inovasi daerah guna meningkatkan produktivitas daerah ser ta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; Kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah , sehingga perlu adanya sistem inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah; Penerapan inovasi daerah dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum terlaksana secara optimal , sehingga untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, perlu diatur sistern inovasi daerah dengan Peraturan Daerah.
Pengaturan SIDa (Sistem Inovasi Daerah), bertujuan untuk : meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; menjamin pelaksanaan pembangunan daerah secara terencana, terpadu dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMD; dan menjadikan Mataram sebagai kota inovatif. Ruang lingkup pengaturan SIDa, meliputi: Bentuk dan kriteria, serta pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah ; proses dan tahapan uji coba penerapan Inovasi Daerah; penerapan penilaian, penghargaan dan/atau insentif; diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah; pendanaan; penyerapan dan penyebarluasan informasi Inovasi Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; dan tim koordinasi SIDa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK:
Pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan usaha waralaba yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesi a Tahun 1945; Keberadaan usaha waralaba telah mengalami peningkatan yang pesat, sehingga perlu adanya pengendalian yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha waralaba, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018
Transportasi Darat/Laut/Udara - analisis dampak lalu lints
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar.
Dalam Perda ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan Dan Pengendalian, Saks! Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem perencanaan Pembangunan daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Dan Pendekatan, Perencanaan, Anggaran, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu diatur dengan Peraturan Daerah dan bahwa sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan pelayanan dasar, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah berdasarkan karakteristik daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Peraturan Daerah ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pengelolaan pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah di Linhkungan Pemerintah Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota b
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka peru dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengatur tentang perubahan APBD yang terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD; Lampiran II Ringkasan APB D menurut Urusan Pemerintahan Daerah; Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan; Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran IX Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat