Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
• Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala materi pengaturan terkait penyelenggaraan perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan perizinan yang ada tetap melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Dalam hal terjadi perubahan aturan terkait persyaratan perizinan yang menjadi lebih sederhana dan lebih mudah, maka yang dipergunakan adalah regulasi yang baru, yang diatur kemudian dengan Peraturan Walikota;
• Ketentuan mengenai izin paket ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BPMP2T;
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota;
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
128
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem perencanaan Pembangunan daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Dan Pendekatan, Perencanaan, Anggaran, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan
kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan
aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan
kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Mataram memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (hkeembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 33); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
14. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016
Nomor 1 Seri D);
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM. Terdiri dari XII Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Bab III Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan, Bab IV Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Pemberian, Pengurangan dan Penghentian Tambahan Penghasilan, Bab VI Penilaian, Bab VII Besaran Tambahan Penghasilan, Bab VIII Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran, Bab IX Evaluasi, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, WEBSITE JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria yang objektif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN Lingkup Kota Mataram berdasarkan kondisi kerja dengan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan lingkungan pekerjaan resiko tinggi berdasarkan penilaian atau kriteria yang obyektif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penunjang Pengawasan Inspektorat Kota Mataram
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan pasal 14 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program kegiatan pembinaan dan pengawasan; Berdasarkan ketentuan pasal 380 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa walikota sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dibantu oleh inspektorat; Sistem pengendalian intern pemerintah, menyebutkan inspektorat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan APBD.
Undang-undang nomor 4 tahun 1993, UU nomot 28 tahun 1999, UU no 33 tahun 2004, UU no 12 tahun 2011, UU no 5 tahun 2014, UU no 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, PP no 60 tahun 2008, PP nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2007, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2009, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahuj 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2019
Standar biaya penunjang pengawasan adalah standar biaya per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan dalam tugas pengawasan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya pengawasan, yang dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan inspektorat kota mataram yang diberi Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan tugas pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013, Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011
Sumber Sampah, pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengurangan sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, Transfer depo sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir, unit pelayanan sampah, prasarana persampahan, sarana persampahan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu dilakukan penggatian atas Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perajalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Lingkup Kota Mataram tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Persyaratan dan Kriteria, Biaya, Penerbitan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dicabut - Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan - PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Kota Mataram perlu mengatur Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 33 Tahun 2012, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat, Tujuan, Fungsi dan Lingkup, Pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Isi dan Masa Berlaku SKT, Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan, atau Pencabuatan, Tim Fasilitasi Ormas, Pengembangan Database Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 15).
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 50 Pasal atas XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asa dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab V Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VI Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bab VII Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab VIII Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Bab IX Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota DPRD, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
• Peraturan Daerah ini mengatur Subjek dan Objek perizinan; Jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; Standar Operasional Perizinan; Sumber Pendanaan; Hak dan Kewajiban Subyek Izin; Penerbitan dan Penolakan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Kewajiban dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perizinan di Kota Mataram
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini , ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat