Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM. Terdiri dari XII Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Bab III Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan, Bab IV Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Pemberian, Pengurangan dan Penghentian Tambahan Penghasilan, Bab VI Penilaian, Bab VII Besaran Tambahan Penghasilan, Bab VIII Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran, Bab IX Evaluasi, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan