TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM. Terdiri dari XII Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Bab III Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan, Bab IV Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Pemberian, Pengurangan dan Penghentian Tambahan Penghasilan, Bab VI Penilaian, Bab VII Besaran Tambahan Penghasilan, Bab VIII Pembiayaan dan Mekanisme Pembayaran, Bab IX Evaluasi, Bab X Ketentuan Lain-lain, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat