Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Pengadaan Barang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang dicabut.
240 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Magelang No 44 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024, perkembangan dan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pemberian Bankeu yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa.
Jenis Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani;
b. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa;
c. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier;
d. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan;
e. bantuan operasional PAUD; dan
f. pengadaan mobil ambulan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan diatur berbeda dengan ketentuan
pemungutan Pajak Daerah lainnya sehingga perlu diatur dalam
Peraturan Bupati tersendiri.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya
Penghapusan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Objek Pajak MBLB; Pemungutan Pajak MBLB; Tata Cara Pembayaran Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif,Penghapusan Piutang Pajak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2019
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Administrasi dan Pengelola Istana Kementerian Sekretrariat Negara Nomor B-10/Setpres/D-1/KK.08/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Hal : Permohonan Peran Serta Bidang Kesenian Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah a.n. Gubernur Jawa Tengah Nomor : 556/00/4244/ tanggal 4 Juni 2019 Perihal : Permohonan Peran Serta Bidang Kesenian Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Magelang ditugaskan untuk mengisi rangkaian acara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 dengan menampilkan seni tradisional soreng di Istana Negara;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pergelaran seni tradisional soreng di Istana Negara, perlu dukungan penganggaran sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52);22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 51);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 36);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 53);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34);29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 54);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 13);
31. Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 22).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kelima atas Perbup Magelang No 47 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini yang terintegrasi dengan dengan Pos Pelayanan Terpadu dan Bina Keluarga Balita diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 60 Tahun 2013; Perda Kab Magelang No 20 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Strategi, Sararan dan Penyelenggaran; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Tugas dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; kerjasama dan Kemitraan; Pelaporan;Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019
perlindungan warga - gelandangan - pengemis - anak jalanan - penanganan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma kehidupan masyarakat perlu dilakukan penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Gelandangan dan Pengemis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Tugas Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu dasar dalam penyusunan RKA-SKPD adalah Analisis Standar Belanja;
b. bahwa Analisis Standar Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ASB mencakup pengaturan mengenai:
a. kewajaran beban kerja;
b. kewajaran biaya setiap kegiatan; dan
c. proporsi obyek belanja.
Struktur ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi:
a. deskripsi;
b. pengendali belanja;
c. satuan pengendali belanja tetap;
d. satuan pengendali belanja variabel;
e. besaran alokasi obyek belanja;
f. rumus penghitungan belanja total;
g. alokasi obyek belanja; dan
h. efektifitas pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja (Berita Daerah
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2019
PERBUP Kab. Magelang No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran guna penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan teknis pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimanan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 35);24. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 36);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 53);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 54);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 13);31. Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 20).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Keempat atas Perbup Magelang No 47 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat