pedoman-bankeu-khusus-apbd-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024, perkembangan dan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pemberian Bankeu yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa.
Jenis Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani;
b. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa;
c. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier;
d. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan;
e. bantuan operasional PAUD; dan
f. pengadaan mobil ambulan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
- 29 hlm
|