Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2019

Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pemberian Bankeu yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa. Jenis Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani; b. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa; c. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier; d. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan; e. bantuan operasional PAUD; dan f. pengadaan mobil ambulan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 35
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan