Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ASB mencakup pengaturan mengenai: a. kewajaran beban kerja; b. kewajaran biaya setiap kegiatan; dan c. proporsi obyek belanja. Struktur ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi: a. deskripsi; b. pengendali belanja; c. satuan pengendali belanja tetap; d. satuan pengendali belanja variabel; e. besaran alokasi obyek belanja; f. rumus penghitungan belanja total; g. alokasi obyek belanja; dan h. efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat