Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Strategi, Sararan dan Penyelenggaran; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Tugas dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; kerjasama dan Kemitraan; Pelaporan;Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat