Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 50)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu
menyusun Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Permendagri No 64 tahun 2013; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah dibangun atas dasar Kerangka Konseptual
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual
Standar Akuntansi Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor
18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 18) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 50
Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
148 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 52 Tahun 2020
APBDPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Magelang No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada pelaku Usaha Dalam rangka Penanganan Dampak EKonomi AKibat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian stimulus ekonomi perlu melakukan perpanjangan waktu penyaluran stimulus ekonomi sehingga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah; UU No 13 tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PerPUU; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres no 82 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 tahun 2020; permendagri No 39 tahun 2020; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu NO. 119/2813/SJ- 177/KMK.07.2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018; Perbup magelang No 42 Tahun 2020.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian stimulus ekonomi perlu melakukan perpanjangan waktu penyaluran stimulus ekonomi sehingga Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah,
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah,
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6),
4. BAB VII diubah,
5. Pasal 13 dihapus,
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 51 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial bagi
masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang;
b. bahwa dengan adanya perubahan waktu penyaluran Bantuan
Sosial untuk Bulan Agustus, Bulan September dan Bulan
Oktober, Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam
rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Permendagri No 12 Tahun 2020; Permendagri no 20 tahun 2020; Permendagri No 39 Tahun 2020; Keb Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ- 177/KMK.07/2020; Perbup Magelang No 19 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Perbup Magelang No 19 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Ketentuan Pasal 7A Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Magelang:
a. Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 38);
b. Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 49);
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 984)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 105; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Permendagri No 11 Tahun 2019; Kepmendagri No 100-1441 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 19 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan, membawahi:
1. Subbagian Program Anggaran dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi:
1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya, Agama; dan
2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahi:
1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor
984) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2020
Struktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahuin 2015; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Np 72 tahun 2019; Permendagri No 104 Tahun 2016; Perda Kab Magelang No 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD meliputi:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
c. Bagian Program dan Keuangan membawahi:
1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
2. Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi
1. Subbagian Kajian Perundang-undangan
2. Subbagian Persidangan, Risalah dan Publikasi
e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahi:
1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran
2. Subbagian Fasilitasi Pengawasan, Kerjasama dan Aspirasi
f. Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 43).
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.7/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Hal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi hibah pariwisata untuk hotel dan restoran dari Kementerian Pariwisata yang bertujuan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Kepres No 11 Tahun 2020; Kepres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; PMK No 46/PMK.07/2020; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 224 /PMK.07/2017; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ-177/KMK.07/2020; Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor:KM/694/PL.07.02/MK/
2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008; Perda Kab magelang No 4 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda kab magelang No 7 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab magelang No 1 Tahun 2020; perda Kab Magelang no 3 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang no 2 tahun 2020; perda Kab Magelang no 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 3 tahun 2017; perda Kab Magelang no 5 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013; Perda Kab Magelang No 14 tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang no 9 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 11 tahun 2020; perbup Magelang No 40 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Perbup Magelang No. 40 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A,
4. Ketentuan Penerimaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengeluaran Belanja Tidak Langsung pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta Pengeluaran Belanja Langsung (Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pelaku Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Ketentuan Daftar nama, penerima, alamat, dan besaran alokasi Hibah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 rincian hibah ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran III peraturan Bupati ini.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 47 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial
bagi masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman
Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang;
b. bahwa dengan adanya penambahan alokasi Jaring
Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah selama 3 (tiga) bulan,
Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; permendagri No 20 tahun 2020; Permendagri No 39 Tahun 2020; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ - 177/KMK.07/2020; Perbup No 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magelang No 36 tahun 2020.
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease-2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 38),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7A ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda menyampaikan
seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah
diverifikasi melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan dan pagu
indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah
telah sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 45
Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2021 sehingga dapat ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 18 tahun 2020' Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 31 Tahun 2019; Perda kab Magelang No 28 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 5 tahun 2019; Perbup Magelang No 45 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 yang
selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
354 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-
2024, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2021 merupakan hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kabupaten Magelang Tahun 2020 yang akan
dijadikan dasar penyusunan kegiatan pembangunan dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 25 tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 18 tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 28 Tahun 2008; Perda Kab Magelang no 1 Tahun 2009; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 yang
selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Magelang dalam
melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perbup Magelang No 35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magelang No 43 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Magelang Kepada Pemdes TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat